Searching...
07/12/11
11.19

Sistem Kelembagaan Mahasiswa FMIPA UI

Lambang Makara FMIPA UI
Sudah tahukah kita tentang AD IKM FMIPA UI ?
Ya, saya yakin sebagian dari kita pasti sudah mengetahuinya, terutama mahasiswa yang telah mengikuti organisasi. Namun, bagaimana dengan mahasiswa lainnya yang belum mengetahui ??

AD IKM FMIPA UI adalah singkatan dari Aturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI, yang di dalamnya berisi aturan-aturan yang menjadi acuan bagi organisasi kemahasiswaan di FMIPA UI. AD IKM FMIPA UI merupakan peraturan operasional tertinggi dalam sistem kelembagaan mahasiswa di FMIPA UI yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dan lembaga mahasiswa di FMIPA UI.

Di dalam AD IKM FMIPA terdapat pasal-pasal yang menggambarkan struktur dan peran setiap kelembagaan mahasiswa di FMIPA, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa ) merupakan lembaga tertinggi dalam struktur kelembagaan, kemudian BEM, HMD dan BO (Badan Otonom) berada di bawahnya sehingga secara langsung lembaga-lembaga tersebut bertanggung jawab terhadap BPM.

Sebagai lembaga tertinggi dalam struktur kelembagaan mahasiswa, BPM memiliki peran sebagai lembaga legislatif, yudikatif sekaligus pengendali dan audit keuangan. Lembaga legislatif, berarti BPM bertugas untuk membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kegiatan lembaga eksekutif. Selain itu, BPM juga memiliki peran untuk mengawasi dan menilai kegiatan dari lembaga eksekutif. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada berjalan atau tidaknya kegiatan namun melingkupi juga dalam hal keuangannya, sehingga nantinya BPM bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan kepada lembaga eksekutif mengenai pengelolaan keuangan dalam kelembagaan di FMIPA UI.

Di sisi lain, lembaga eksekutif di FMIPA UI dibagi dalam dua tingkat, untuk tingkat departemen terdapat HMD (Himpunan Mahasiswa Departemen) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sebagai lembaga eksekutif untuk tingkat fakultas. Selain itu, terdapat pula BO yang merupakan wadah dari kegiatan mahasiswa dalam suatu bidang peminatan atau pelayanan agama yang berada di luar naungan lembaga eksekutif. Ketiga lembaga ini memiliki derajat yang sama dalam struktur kelembagaan mahasiswa di FMIPA UI, sehingga setiap aturan yang dihasilkannya hanya bersifat mengikat ke dalam lembaganya masing-masing.

Selain itu, terdapat pula lembaga BSOF (Badan Semi Otonom Fakultas) dan BSOD (Badan Semi Otonom Departemen) yakni wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang peminatan atau pelayanan keagamaan yang aktifitasnya mendukung lembaga eksekutif. Secara struktur kelembagaan, lembaga ini berada di bawah BEM dan HMD sehingga kedua lembaga eksekutif tersebut bertanggung jawab terhadap BSO masing-masing.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka secara garis besar sistem kelembagaan di FMIPA UI mengacu pada sistem trias politica, suatu sistem ketatanegaraan dimana suatu negara dibagi menjadi tiga bagian yakni legislatif (pembuat undang-undang), yudikatif (pengawasan), dan eksekutif (pemerintah). Namun, dalam sistem kelembagaan di FMIPA lembaga legislatif dan yudikatif perannya diambil oleh BPM. Kemudian BEM dan HMD mengambil peran sebagai lembaga eksekutif.

0 comments:

Posting Komentar

 
Back to top!