KETETAPAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
No. : 22 /TAP/BPM FMIPA UI/IV/12
Tentang
PERATURAN UMUM PANITIA PELAKSANA
PENGENALAN SISTEM AKADEMIK FAKULTAS
DAN PENGENALAN SISTEM AKADEMIK DEPARTEMEN
Menimbang:
- bahwa demi berfungsinya Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia yang bertugas memastikan penyampaian nilai-nilai dan kepentingan seluruh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia disegala bidang kehidupan kampus.
- bahwa kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang diadakan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia termasuk Pengenalan Sistem Akademilk Fakultas dan Pengenalan Sistem Akademik Departemen harus sesuai dengan Garis-garis Besar Arah Kegiatan Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan.
- bahwa berdasarkan poin a dan b, maka perlu dibentuk ketetapan tentang peraturan umum panitia Pengenalan Sistem Akademilk Fakultas dan Pengenalan Sistem Akademik Departemen.
Mengingat:
- Aturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
- TAP BPM No.7/TAP/BPM FMIPA UI/II/12 tentang Garis-garis Besar Arah Kegiatan Lembaga Eksekutif Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
- TAP BPM No.1/TAP/BPM FMIPA UI/II/12 Pasal 5 huruf a tentang wewenang Badan Perwakilan Mahasiswa.
- TAP BPM No.1/TAP/BPM FMIPA UI/II/12 Pasal 25 huruf e tentang tugas dan wewenang komisi tertib lembaga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KETETAPAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PERATURAN
UMUM PANITIA PELAKSANA PENGENALAN SISTEM AKADEMIK FAKULTAS DAN PENGENALAN
SISTEM AKADEMIK DEPARTEMEN.
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
UI
adalah Universitas Indonesia.
2.
FMIPA
adalah Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam.
3.
BPM
adalah Badan Perwakilan Mahasiswa.
4.
PSAF
adalah Pengenalan Sistem Akademik Fakultas yang dilaksanakan di tingkat
Fakultas.
5.
PSAD
adalah Pengenalan Sistem Akademik Departemen yang dilaksanakan di tingkat
Departemen.
Pasal 2
Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan
Terlaksananya PSAF dan PSAD yang
tertib, transparan, dan dapat mencapai tujuannya dengan baik.
2.
Fungsi
Memberikan arahan pelaksanaan kegiatan PSAF dan PSAD tahun 2012.
Pasal 3
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan PSAF dan PSAD, panitia
didampingi oleh BPM sebagai pengawas yang bertugas :
a.
Menjamin
terlaksananya acara sesuai dengan tujuan awal kegiatan.
b.
Menjamin
tidak adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Tata Tertib
Panitia
1.
Panitia hadir paling lambat 30 menit sebelum acara hari itu dimulai
2.
Panitia
berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengenakan
pakaian berkerah,
b.
Mengenakan sepatu, dan
c.
Mengenakan celana panjang atau rok yang tidak membentuk lekukan tubuh dan tidak
transparan.
3.
Panitia tidak boleh memakai/menggunakan
aksesoris kecuali jam tangan.
4.
Selama bertugas dalam pelaksanaan PSAF atau
PSAD, panitia diwajibkan untuk mengenakan Jaket Kuning dan memakai name tag
atau tanda identitas diri yang jelas.
Catatan:
a. Name tag disertai foto diri panitia yang bersangkutan.
b. Name tag dipasang ditempat yang dapat terlihat dengan
jelas.
c. Name tag diserahkan kepada BPM setiap harinya dan diambil
keesokan harinya pada saat presensi panitia.
5.
Panitia dan pengisi acara dilarang merokok
selama acara berlangsung.
6.
Penjatuhan hukuman kepada mahasiswa baru selama
acara berlangsung hanya boleh dilakukan oleh panitia disiplin, kecuali
disepakati kemudian dan atas persetujuan BPM.
7.
Seluruh panitia yang bertugas wajib mengikuti
keseluruhan acara hingga selesai. Mekanisme izin dilakukan kepada penanggung
jawab bidang dan dilaporkan kepada BPM setiap hari kegiatan.
Pasal 5
Pelanggaran
1.
Pelanggaran
Tingkat I, yakni pelanggaran terhadap tata tertib yang disebutkan dalam pasal 4
ayat 1, 2, dan 3.
2.
Pelanggaran
Tingkat II, yakni pelanggaran terhadap tata tertib yang disebutkan dalam pasal
4 ayat 5, 6, dan 7.
3.
Pelanggaran
Tingkat III, yakni pelanggaran terhadap tata tertib yang disebutkan dalam pasal
4 ayat 4.
4.
Pelanggaran
Khusus, yang dilakukan panitia kepada mahasiswa baru meliputi:
a. Penghinaan dalam bentuk apapun, ancaman
kekerasan, dan teror.
b.
Kekerasan fisik.
Pasal 6
Mekanisme Sanksi
1. Sanksi
Pelanggaran Tingkat 1
a. Pasal
4 ayat 1
Setiap
keterlambatan 1 menit dikenakan hukuman push up 1 kali bagi laki-laki atau
bending 1 hitungan bagi perempuan.
b. Pasal
4 ayat 2 dan/atau ayat 3
Push up 20 kali bagi laki-laki dan bending 20 hitungan bagi
perempuan, dan mengikuti aturan yang berlaku pada pasal 4 ayat 2 dan/atau 3.
2.
Sanksi Pelanggaran Tingkat II
Push up 20 kali bagi laki-laki atau bending 20 hitungan
bagi perempuan dan diberikan kartu kuning.
3.
Keterlambatan
maksimal 60 menit dan jika lebih dari 60 menit, maka panitia bersangkutan tidak
diperkenankan mengikuti acara
pada hari itu, kecuali dengan
izin yang jelas.
4. Sanksi
Pelanggaran Tingkat III
Tidak diperkenankan mengikuti acara pada hari itu.
5. Sanksi
Pelanggaran Khusus
Dikeluarkan dari kepanitiaan.
6.
2
kali melakukan Pelanggaran Tingkat I dalam satu hari akan diberikan Sanksi
Pelanggaran Tingkat II.
7.
Jika
mendapat 2 kartu kuning dalam satu hari maka akan langsung dikeluarkan dari
kepanitiaan.
8.
Semua
sanksi yang tersebut di atas ditentukan dan diberikan oleh BPM.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Segala
sesuatu yang belum ditentukan dalam Ketetapan ini akan diatur dalam peraturan
lainnya.
2.
Ketentuan
ini berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Pukul :
BADAN PERWAKILAN
MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
INDONESIA
Ketua Sekretaris Umum
Bhayangkara
Tegar Pradana Silfia
Elly Oktaviani
0 comments:
Posting Komentar